Berita

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram dan Roblox? Ini Aturan Baru dari Pemerintah
Q: Eh, bener gak sih sekarang anak di bawah 16 tahun gak boleh punya akun medsos?
A: Iya, bener 😮 Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital resmi bikin aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Q: Aturan itu keluar kapan sih?
A: Peraturan itu diumumin pada Jumat, 6 Maret 2026. Namanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Q: Oh jadi ini aturan baru banget ya?
A: Yup, masih fresh banget. Aturan ini juga sebenarnya turunan dari aturan yang lebih besar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, yang dikenal juga sebagai PP Tunas.
Q: Terus aturan ini mulai berlaku kapan?
A: Implementasinya mulai dilakukan secara bertahap dari tanggal 28 Maret 2026. Jadi gak langsung semuanya sekaligus.
Q: Platform apa aja yang kena aturan ini?
A: Lumayan banyak. Platform yang disebut berisiko tinggi termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, sampai Roblox.
Q: Wah Roblox juga kena?
A: Iya, karena dianggap bagian dari platform digital yang punya risiko bagi anak kalau digunakan tanpa pengawasan.
Q: Kalau anak di bawah 16 udah punya akun gimana?
A: Akun mereka nantinya akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai implementasi aturan ini.
Q: Kenapa pemerintah sampai bikin aturan kayak gini?
A: Tujuannya buat melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital seperti konten pornografi, cyberbullying, penipuan online, sampai kecanduan internet.
Q: Siapa sih yang ngumumin aturan ini?
A: Yang menyampaikan langsung adalah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Q: Apa kata menterinya soal aturan ini?
A: Dia bilang pemerintah sadar aturan ini mungkin bikin anak-anak mengeluh dan orang tua agak bingung di awal, tapi langkah ini dianggap penting demi melindungi masa kecil anak.
Q: Ada kutipan menarik dari dia gak?
A: Ada. Dia bilang, pemerintah ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan malah menumbalkan masa kecil anak-anak.
Q: Implementasinya bakal langsung ketat gitu?
A: Enggak langsung. Pemerintah bilang penerapannya akan dilakukan bertahap sampai semua platform bisa mengikuti kewajiban sesuai aturan.
Q: Berarti perusahaan platform juga harus ikut aturan ini ya?
A: Iya dong. Platform digital harus menyesuaikan sistem mereka supaya akun anak di bawah 16 tahun tidak bisa digunakan atau dibuat.
Q: Indonesia doang yang bikin aturan kayak gini?
A: Menariknya, Indonesia disebut sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital seperti ini.
Q: Jadi negara lain belum ada?
A: Beberapa negara memang punya regulasi soal anak dan internet, tapi Indonesia termasuk yang pertama di luar negara Barat yang secara tegas membatasi akses akun medsos untuk anak di bawah 16 tahun.
Q: Apa pemerintah juga mikirin peran orang tua?
A: Iya. Pemerintah bilang regulasi ini juga dibuat supaya orang tua gak harus sendirian menghadapi kekuatan algoritma dan platform digital besar.
Q: Berarti ini semacam perlindungan tambahan ya?
A: Betul banget 👍 Pemerintah ingin hadir membantu melindungi anak-anak dari risiko digital yang makin besar sekarang.
Q: Kalau dirangkum, inti aturan ini apa?
A: Intinya, anak di bawah 16 tahun tidak boleh punya akun di platform digital berisiko tinggi, dan mulai 28 Maret 2026 aturan ini akan diterapkan secara bertahap di Indonesia.
Sumber:Liputan6
Inti cepat: Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi seperti TikTok dan Instagram mulai 28 Maret 2026. Aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari bahaya di dunia digital.
Komentar
sarah cantik
3 hari lalu
huftt kalau benar terjadi gaa seruu bgtt ga ada bocil kematian 🥲