Label Hukum: Pertanahan
Hukum Indonesia
Undang-Undang Pokok Agraria
PertanahanUU No. 5 Tahun 1960-65 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 5 Tahun 1960
Pasal 2
Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam dikuasai oleh negara.
Pasal 16
Hak-hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Explanation (Q&A)
Q:Kenapa UUPA masih sentral?
A:Karena menjadi dasar rezim hak atas tanah sampai sekarang.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original