Lewati ke konten utama
Label Hukum: Pertanahan

Hukum Indonesia

Undang-Undang Pokok Agraria

PertanahanUU No. 5 Tahun 1960-65 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 5 Tahun 1960

Pasal 2

Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam dikuasai oleh negara.

Pasal 16

Hak-hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Explanation (Q&A)

Q:Kenapa UUPA masih sentral?
A:Karena menjadi dasar rezim hak atas tanah sampai sekarang.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original