Lewati ke konten utama
Label Hukum: Konsumen

Hukum Indonesia

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

KonsumenUU No. 8 Tahun 1999-26 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 8 Tahun 1999

Pasal 1

Dalam undang-undang ini, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa.

Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan.

Explanation (Q&A)

Q:Apa inti utama UU ini?
A:Intinya melindungi konsumen dari praktik usaha yang merugikan.
Q:Apa dampaknya ke pelaku usaha?
A:Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original