Label Hukum: Konsumen
Hukum Indonesia
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
KonsumenUU No. 8 Tahun 1999-26 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 8 Tahun 1999
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa.
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan.
Explanation (Q&A)
Q:Apa inti utama UU ini?
A:Intinya melindungi konsumen dari praktik usaha yang merugikan.
Q:Apa dampaknya ke pelaku usaha?
A:Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original