Label Hukum: Keluarga
Hukum Indonesia
Undang-Undang Perkawinan
KeluargaUU No. 1 Tahun 1974-52 tahun lalu-Diubah
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita.
Pasal 2
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Explanation (Q&A)
Q:Apa poin krusial yang sering ditanya?
A:Syarat sah perkawinan menurut agama dan pencatatan negara.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original