Lewati ke konten utama
Label Hukum: Keluarga

Hukum Indonesia

Undang-Undang Perkawinan

KeluargaUU No. 1 Tahun 1974-52 tahun lalu-Diubah
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 1 Tahun 1974

Pasal 1

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita.

Pasal 2

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

Explanation (Q&A)

Q:Apa poin krusial yang sering ditanya?
A:Syarat sah perkawinan menurut agama dan pencatatan negara.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original