Lewati ke konten utama
Label Hukum: Pajak

Hukum Indonesia

Undang-Undang Pajak Penghasilan

PajakUU No. 7 Tahun 1983-42 tahun lalu-Diubah
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 7 Tahun 1983

Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan.

Pasal 17

Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak.

Explanation (Q&A)

Q:Apa simpelnya objek pajak?
A:Secara umum, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original