Label Hukum: Pajak
Hukum Indonesia
Undang-Undang Pajak Penghasilan
PajakUU No. 7 Tahun 1983-42 tahun lalu-Diubah
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 7 Tahun 1983
Pasal 4
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan.
Pasal 17
Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak.
Explanation (Q&A)
Q:Apa simpelnya objek pajak?
A:Secara umum, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original