Label Hukum: LaluLintas
Hukum Indonesia
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LaluLintasUU No. 22 Tahun 2009-16 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 1
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem.
Pasal 106
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Explanation (Q&A)
Q:Kenapa aturan ini sering dipakai di lapangan?
A:Karena menjadi dasar penegakan tertib lalu lintas sehari-hari.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original