Lewati ke konten utama
Label Hukum: LaluLintas

Hukum Indonesia

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

LaluLintasUU No. 22 Tahun 2009-16 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 22 Tahun 2009

Pasal 1

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem.

Pasal 106

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Explanation (Q&A)

Q:Kenapa aturan ini sering dipakai di lapangan?
A:Karena menjadi dasar penegakan tertib lalu lintas sehari-hari.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original