Lewati ke konten utama
Label Hukum: Ketenagakerjaan

Hukum Indonesia

Undang-Undang Ketenagakerjaan

KetenagakerjaanUU No. 13 Tahun 2003-23 tahun lalu-Diubah
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 1

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan.

Pasal 88

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Explanation (Q&A)

Q:Apa fokus utama aturan ini?
A:Fokusnya pada perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original