Label Hukum: Ketenagakerjaan
Hukum Indonesia
Undang-Undang Ketenagakerjaan
KetenagakerjaanUU No. 13 Tahun 2003-23 tahun lalu-Diubah
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 1
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan.
Pasal 88
Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Explanation (Q&A)
Q:Apa fokus utama aturan ini?
A:Fokusnya pada perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original