Lewati ke konten utama
Label Hukum: Siber

Hukum Indonesia

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

SiberUU No. 11 Tahun 2008-17 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

UU No. 11 Tahun 2008

Pasal 1

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.

Pasal 5

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Explanation (Q&A)

Q:Kenapa UU ITE penting?
A:Karena mengakui bukti elektronik dan mengatur aktivitas digital.

Sumber

Instansi: JDIH BPK RI

Naskah original