Label Hukum: Siber
Hukum Indonesia
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
SiberUU No. 11 Tahun 2008-17 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
UU No. 11 Tahun 2008
Pasal 1
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.
Pasal 5
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Explanation (Q&A)
Q:Kenapa UU ITE penting?
A:Karena mengakui bukti elektronik dan mengatur aktivitas digital.
Sumber
Instansi: JDIH BPK RI
Naskah original