Lewati ke konten utama
Label Hukum: Perdata

Hukum Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PerdataKUHPer No. 1 Tahun 1847-179 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi

Naskah Original

Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.

KUHPer No. 1 Tahun 1847

Pasal 1313

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya.

Pasal 1320

Syarat sah perjanjian adalah sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Explanation (Q&A)

Q:Apa pasal paling populer di praktik?
A:Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian hampir selalu dipakai.

Sumber

Instansi: JDIH MA

Naskah original