Label Hukum: Perdata
Hukum Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PerdataKUHPer No. 1 Tahun 1847-179 tahun lalu-Berlaku
Dokumen Resmi
Naskah Original
Teks resmi dengan struktur dan redaksi sebagaimana dokumen sumber.
KUHPer No. 1 Tahun 1847
Pasal 1313
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya.
Pasal 1320
Syarat sah perjanjian adalah sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Explanation (Q&A)
Q:Apa pasal paling populer di praktik?
A:Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian hampir selalu dipakai.
Sumber
Instansi: JDIH MA
Naskah original